Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan PR (20) tersangka pembunuhan kakak kandungnya SA (30) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi terlilit kabel USB di rumah Jalan Darmo Indah Selatan, Tandes.
Kompol Teguh Setiawan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka PR merupakan seorang perempuan. Ia turut diamankan polisi sejak Rabu (31/7/2024) kemarin.
Polisi menaikkan status PR menjadi tersangka sesudah dilakukan gelar perkara usai pra rekonstruksi di TKP Rabu sore kemarin.
“Sampun (sudah tersangka). Betul (ditangkap sebelumnya),” ujar Teguh singkat, waktu dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat menggunakan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 Tentang Pembunuhan.
DIberitakan sebelumnya, wanita inisial S (30 tahun) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kawasan Jalan Darmo Indah Selatan, Surabaya pada Selasa (30/7/2024) sore, dengan kondisi leher terlilit kabel USB.
Kompol Teguh Setiawan Plt Kasat Reksrim Polrestabes Surabaya menyatakan, terduga pelaku pembunuhan S merupakan adik kandungnya.
Terduga pelaku pun saat ini sudah diamankan oleh kepolisian. Sementara penyidik pada Rabu (31/7/2024) hari ini menggelar pra-rekonstruksi untuk membuktikan dugaan tersebut.
“Masih keluarga (dari korban) nanti setelah gelar perkara kita sampaikan,” ujar Teguh di TKP, Rabu sore.
Polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti dari hasil pra rekonstruksi. Barang bukti itu bakal menjadi petunjuk penyidik untuk mendukung alibi terduga pelaku.
Sesudah melakukan pra-rekonstruksi hari ini, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bakal melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara kepada terduga pelaku, Teguh menyebut korban sempat cek-cok dengan adik kandungnya itu.
“Setelah ini kami akan melaksanakan gelar perkara. Motifnya sementara adanya cek-cok antar keluarga,” ungkapnya.(wld/faz)