Senin, 14 Oktober 2024

Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok Ditangkap, Motifnya karena Khilaf

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol. Arya Perdana (tengah) Kapolres Metro Depok saat konferensi pers di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024). Foto: Antara

Kepolisian Depok pada Rabu (31/7/2024) kemarin, menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

MI ditangkap setelah dilaporkan melakukan kekerasan kepada balita berinisial MK (2 tahun) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung. Aksi MI sebelumnya viral setelah terekam melakukan pemukulan terhadap MK yang terjadi pada 10 Juni 2024 lalu.

Kombes Pol Arya Perdana Kapolres Metro Depok mengatakan, dari keterangan pelaku, motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan karena khilaf.

“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024), dilansir Antara.

Namun, kata Kapolres, pihaknya akan memperdalam motif secara khusus, termasuk pemeriksaan psikologinya.

“Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” katanya.

Arya juga menambahkan, korban saat ini bertambah menjadi dua. Selain MK yang berusia dua tahun, ada juga korban lain yaitu HW yang berusia sembilan bulan.

“Untuk yang korban bayi terjadi dugaan dislokasi pada kaki, namun kita masih tunggu hasil visum,” katanya.

Sebelumnya, MI ditangkap kepolisian di rumahnya pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Arya, pelaku ditangkap berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.

“Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal,” katanya.

MI bakal dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Senin, 14 Oktober 2024
31o
Kurs