Kamis, 19 September 2024

Jokowi Teken PP Kesehatan Terbaru yang Perbolehkan Aborsi dengan Catatan Tertentu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Ibu Hamil. Foto: Unsplash

Joko Widodo Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken memperbolehkan praktik aborsi dengan catatan tertentu.

Dalam draft PP yang diterima suarasurabaya.net, dalam Pasal 116 PP tersebut disebutkan “Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

Meski demikian, di Pasal 118 disebutkan bahwa kehamilan akibat pemerkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan  surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Sementara  di Pasal 119 Ayat 1, “Pelayanan aborsi diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.”

Di Ayat 2 disebutkan “Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.”

Selanjutnya pada 120 Ayat 1, “Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.” Kemudian pada Ayat 2 disebutkan “Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.”

Terakhir pada Ayat 3 Pasal 121, “Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.” (bil/ipg)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by SUARA SURABAYA (@suarasurabayamedia)

 

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
27o
Kurs