Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana mengajukan permohonan pencekalan terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang diputus bebas, supaya tidak pergi ke luar negeri.
Ronald Tannur diketahui mendapat vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti kekasihnya sampai meninggal dunia.
Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan, proses permohonan pencekalan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan diajukan sesudah mengajukan kasasi ke PN Surabaya.
Permohonan pencekalan ini dilakukan pihak kejari supaya Ronald tidak bepergian ke luar negeri, selama proses kasasi kasusnya berlangsung.
“Saat ini langkah-langkah yang kita ambil mempersiapkan untuk berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham melalui Imigrasi, akan kita sampaikan cegah-tangkalnya supaya yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Putu dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Putra dari Edward Tannur Mantan Anggota DPR RI dari PKB itu diketahui sudah menghirup udara bebas dari Rutan Klas I Surabaya, sesudah vonis bebasnya dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) pekan lalu.
“Saat dinyatakan bebas, kami langsung mengekusi terdakwa untuk mengeluarkan dari tahanan. Tentunya saat ini yang bersangkutan yaitu Ronald sudah merdeka. Artinya tidak bisa kita lakukan penahan ataupun upaya paksa untuk melakukan penahanan,” tuturnya.
Proses pencekalan itu baru bisa diajukan sesudah melakukan tahapan kasasi menanggapi vonis bebas Ronald. Akan tetapi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya sehingga proses kasasi belum bisa diajukan.
“Namun tetap kita menunggu kita melakukan upaya kasasi dulu. Jadi dasar kita melakukan cegah tangkal ini adalah adanya upaya dari jaksa untuk bisa melanjutkan kembali persidangan ini,” jelasnya.
Di sisi lain beredar informasi, Ronald Tannur berencana untuk pergi ke luar negeri sesudah bebas dari tahanan. Hal itu disampaikan oleh Dimas Yemahura kuasa hukum Dini Sera Afrianti korban.
Merespon hal itu, Lisa Rahmat
kuasa hukum Ronal Tannur menyebut kalau kabar kliennya ke luar negeri tidak ada fakta informasinya.
“Biarin saja orang mau bicara apa. Kebenaran nanti akan terbukti dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Lisa dikonfirmasi Rabu.
Dimas Yemahuran menyampaikan informasi itu waktu ditemuai awak media di Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024) kemarin.
Dimas menyebut kabar itu menyakiti hati keluarga korban.
“Saya mendapat informasi di lapangan, bahwa tersangka pascabebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban,” ujar Dimas di kantor KY.(wld/bil/ipg)