Samsudin Jadab konten kreator yang dikenal dengan nama Gus Samsudin divonis bebas dari segala dakwaan dalam kasus video aliran sesat membolehkan tukar pasangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).
Arif Kurniawan Majelis Hakim dalam persidangan itu menyatakan, Samsudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anggota timnya sebagai pembuat video didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan didalam seluruh dakwaan,” ujar hakim Arif Kurniawan.
Ketiga terdakwa itu kemudian sujud syukur sesudah mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya tidak bersalah dan meminta agar Samsudin cs segera dibebaskan.
“Kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” imbuh majelis hakim.
Diketahui, Samsudin dituntut JPU dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara dua orang timnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Samsudin dan dua krunya inisial FB (19) kameraman dan FK (24) editor video ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim usai mengunggah video aliran sesat membolehkan bertukar pasangan.
Dalam kasus itu, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.(wld/ipg)