Dua tersangka inisial SC dan SR diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur karena menyelundupkan empat box berisi 124 kantong plastik berisi Benih Bening Lobster (BBL) di Banyuwangi pada Jumat (26/7/2024).
Kombes Arman Asmara Dirpolairud Polda Jatim menyatakan, dua tersangka itu diringkus di Jalan Lintas Situbondo-Banyuwangi dan di Gudang daerah pesisir Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
“Polisi kemudian mengamankan mobil Pajero Sport yang ternyata mengangkut Benih Bening Lobster sebanyak 4 buah box styrofoam dan 124 kantong plastik tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah,” kata Arman waktu jumpa pers di Polda Jatim, Senin (29/7/2024).
Berdasarkan penyidikan polisi, Arman menyebut tersangka SC diketahui mengumpulkan atau membeli Benih Bening Lobster dari para nelayan di wilayah Sarongan Banyuwangi.
Kemudian benih-benih tersebut dijual oleh SC kepada tersangka SR yang dikumpulkan di gudangnya di kawasan pesisir Pantai Wongsorejo, Banyuwangi untuk dijual ke luar negeri.
“Rencananya SR akan menjual Benih bening Lobster (BBL) tersebut kepada pengepul yang lebih besar untuk dikirim ke luar negeri,” jelas Arman.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan polisi antara lain empat styrofoam, 124 kantong BBL, sebuah mobil Mitsubishi Pajero, dan dua buah HP.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka terancam hukuman penjara selama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar untuk perkara perikanan serta hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar karena perkara TPPU.(wld/ipg)