Jumat, 22 November 2024

Diduga Vonis Bebas Ronald Tannur Ada Transaksi, PN Surabaya Siap Klarifikasi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dokumen - Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti sampai meninggal saat menunggu sidang vonis di Ruang Cakra PN Surabaya. Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan siap memberi klarifikasi apabila dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak tertentu atas dugaan adanya transaksional dalam pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Pernyataan itu disampaikan Alex Adam Humas PN Surabaya dalam merespon pernyataan para pendemo di depan PN Surabaya yang mengendus indikasi transaksional diduga dalam persidangan Ronald Tannur.

“Kita ini aparat hukum. Jadi sudah tahu setiap persidangan, Kalau memerlukan klarifikasi atau pemeriksaan kita siap saja,” ujar Alex ditemui di PN Surabaya usai ada demo protes terhadap hakim, Senin (29/7/2024).

Meski begitu, Alex menyebut untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan transaksi itu ada sejumlah prosedur yang harus dilalui. Seperti pelaporan terlebih dulu hingga PN Surabaya dipanggil pihak terkait.

“Tetapi ada mekanismenya, seperti pemanggilan. Atau permohonan atau kapasitasnya seperti apa ya kita sampai saja, sudah biasa. Siap-siap saja,” imbuhnya.

Baca juga: PN Surabaya Tak Bisa Serta-Merta Menonaktifkan Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Akan tetapi sampai saat ini, pihak PN Surabaya belum menerima kabar pelaporan atas dugaan transaksional itu. Oleh karenanya, Alex belum bisa memberi pernyataan lebih atas hal-hal di luar fakta saat ini.

“Tapi sampai ini belum ada. Jadi kita belum bisa menyikapi ada hal-hal diluar itu ya. Kita bicara fakta ya,” jelasnya.

Apabila pelaporan terkait indikasi transaksional resmi dilaporkan, Alex menyatakan PN Surabaya bakal mendukung langkah pemeriksaan dan pendalaman untuk membuktikan pelanggaran tersebut.

“Misalnya nanti ya badan pengawasan atau Komisi Yudisial misalkan melakukan pemanggilan kita dukung. Pasti akan kita support dan ini sudah biasa terjadi. Tidak ada penghalang atau kita penantangan itu tidak ada,” tandasnya.

Baca juga: Protes Vonis Hakim, Puluhan Massa Tabur Bunga dan Kumpulkan Koin di PN Surabaya

Sementara itu, Muhammad Shobur Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar yang menggelar demo bersama kelompok lain di depan PN Surabaya menduga ada indikasi transaksional dalam persidangan Gregorius Ronald Tannur.

Pihaknya menilai bahwa Ronald Tannur bisa mendapat vonis bebas karena merupakan anak dari Edward Tannur mantan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Ya kami menganggap anak seorang DPR, mungkin dugaan kami ini ada indikasi transaksi antara hakim Erintuah Damanik dengan si pelaku terdakwa,” ungkapnya.

Baca juga: Hari Ini, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya

Shobur mengatakan, tidak menutup kemungkinan timnya bakal melaporkan dugaan transaksional ini ke KPK. Kata dia, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti. Bahkan surat pelaporannya dia klaim sudah jadi.

“Untuk ke KPK itu kami saat ini masih mengumpulkan bukti bukti, suratnya sudah jadi. Suratnya sudah jadi karena ada indikasi ada permainan di dalamnya, pasti itu akan melaporkan ke KPK,” ucap Shobur.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs