Jumat, 22 November 2024

PN Surabaya Tak Bisa Serta-Merta Menonaktifkan Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Terdakwa GRT anak DPR RI terdakwa kasus penganiayaan hingga meninggal saat mendengar putusan majelis hakim memvonisnya bebas dakwaan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, tiga hakim pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur masih aktif bekerja menjadi majelis menangani persidangan di sejumlah kasus meski menuai banyak protes dari berbagai pihak.

Ketiganya adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota. Tiga hakim itu memberi vonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

“Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Alex Adam Humas PN Surabaya, Senin (29/7/2024).

Merespons protes dan tuntutan mundur dari pendemo kepada tiga hakim itu, Alex menyatakan bahwa menonaktifkan hakim ada sederet prosedur yang harus dilalui.

Prosedur itu, lanjut Alex, mulai dari laporan, klarifikasi, hingga pemeriksaan. Sesudah itu baru bisa disimpulkan apakah ketiga hakim tersebut melanggar etik atau tidak.

“Untuk menonaktifkan harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Pemeriksaan yang dimaksud Alex, dilakukan oleh Badan Pengawas di Mahkah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Nantinya, kedua lembaga itu akan bermusyawarah untuk mengambil sikap dari hasil pemeriksaan.

“Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan akan dibicarakan,” tuturnya.

Alex Adam Humas PN Surabaya (kanan) ketika ditemui usai demo oleh sejumlah massa aksi di depan pengadilan, Senin (29/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Berkaitan dengan gelombang protes buntut putusan hakim. Alex menyebut ada proses yang bisa ditempuh pihak korban melalui jaksa untuk menempuh jalur kasasi bila tidak puas dengan hasil putusan hakim.

“Mengenai gejolak-gejolak ini, ini kan ada ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan ini. Bagaiamana putusan ini bisa dievaluasi atau nanti dikoreksi ya kami hanya menyarankan agar korban diwakili JPU untuk menempuh upaya hukum dalam hal ini kasasi,” jabarnya.

Alex menegaskan bahwa pimpinan PN Surabaya tak bisa melakukan pemeriksaan atau menonaktifkan Erintuah dan kawan-kawan. Sebab kewenangan itu ada di MA.

“Atau juga bisa pengadilan tinggi itupun dia mendapatkan delegasi,” tandasnya.

Di sisi lain, Muhammad Shobur Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar yang menggelar demo di depan PN Surabaya menuntut untuk bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Kata dia, pihaknya ingim menyampaikan tututan evalusi terhadap para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

“Dari ketua pengadilan untuk mengkoreksi dan mengevaluasi terhadap hakim-hakim, khususnya Erintuah Damanik dan teman-teman yang mengadili perkara pembunuhan ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas, divonis bebas dari segala dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7/2024) sore.

Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, terdaknya dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, Ronald dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan ini dibacakan. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs