Jumat, 22 November 2024

Ketegangan Sempat Terjadi Saat Pendemo Paksa Masuk PN Surabaya Bawa Karangan Bunga

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Massa aksi waktu memaksa menaruh karangan bunga di dalam gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam aksi protes vonis bebas hakim terhadap terdakwa Ronald Tannur, Senin (29/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Massa aksi dari berbagai kelompok sipil memaksa masuk ke dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam aksi protes putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti sampai meninggal dunia, Senin (29/7/2024).

Puluhan orang itu berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan buruh FSPMI. Sebagian massa aksi yang masuk ke dalam PN Surabaya membawa karangan bunga yang sebelumnya terpajang di depan pengadilan.

Tujuannya sebagi simbolik supaya pihak pengadilan memberi atensi terhadap aksi protes ini.

“Mohon izin boleh kita ambil karangan bunga ini untuk dibawa masuk ke dalam? Biar para hakim itu baca dan lihat. Percuma kita teriak-teriak disini kalau hakim tidak tahu kita. Ayo ambil (karangan bunga) dan bawa masuk,” ucap salah satu orator sebelum berupaya masuk.

Pantauan suarasurabaya.net, upaya memaksa masuk sempat dihalau oleh petugas kepolisian. Namun akhirnya diperbolehkan masuk dengan syarat perwakilan orang saja.

Waktu massa aksi tiba di depan pintu ruangan PN Surabaya sambil membawa bunga, di situlah terjadi bersitegang antara massa aksi dan sekuriti PN Surabaya yang melarang membawa karangan bunga ke dalam ruang pengadilan.

Karangan bunga pertama yang dibawa masuk sempat rusak karena massa aksi dan petugas saling ototot-ototan. Bahkan salah satu petugas sempat terkena pukulan. Kemudian massa aksi membawa karangan bunga kedua dan berhasil masuk.

Monggo (silahkan–red) masuk tapi jangan bawa karangan bunga,” ujar salah satu sekuriti sambil terus menghalau massa aksi.

“Woy minggiro (tolong minggir–red), woy minggiro. Buka,” sahut salah satu massa aksi.

Di sisi lain, petugas kemanan PN Surabaya menyebut, karangan bunga dengan papan ukuran persegi itu dikhawatirkan mengganggu ruang pelayanan terpadu satu pintu PN Surabaya.

Kedua kubu bersitegang terjadi kurang lebih sekitar 15 menit karena massa aksi yang masuk semakin banyak. Bahkan waktu berada di dalam ruangan PN Surabaya, massa aksi sempat kembali bersitegang.

Pujianto Sekretaris DPW FSPMI Jatim yang memimpin aksi membawa bunga masuk ke dalam PN Surabaya itu mengatakan, pihaknya ingin bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam aksi protes ini.

Pihaknya minta supaya Ketua PN Surabaya melakukan evaluasi kepada Erintuah Damanik hakim dan dua hakim anggota lainnya yang memutus bebas vonis terhadap Ronald Tannur terdakwa.

“Diam disini. Kita tunggu ketua pengadilan. Kita disini saja. Tidak perlu kita bawa ke dalam pengadilan (ruang persidangan). Kita menuntut keadilan. Pak Kapolsek, tolong Pak Ketua harus menemui di sini,” katanya.

Kemudian, Kompol Domingos Kapolsek Sawahan bersama Humas PN Surabaya melakukan mediasi supaya massa aksi keluar dari ruangan PN surabaya. Tujuannya supaya pelayanan bisa tetap berlangsung.

“Jadi sudah ya. Biar Pak Puji yang satu komando. Rekan-rekan yang sudah bisa keluar, ruangan ini terbatas” kata Domingos.

Sementara massa aksi tetap memaksa menunggu di area dalam PN Surabaya. Namun beberapa saat kemudian mereka keluar ke depan halaman pengadilan dan meminta waktu satu jam untuk bertemu dengan Ketua PN Surabaya.

Apabila permintaan itu tidak dipenuhi dalam waktu satu jam, maka semua massa aksi akan memaksa merengsek masuk ke dalam PN Surabaya.

“Kita tunggu ketua pengadilan. Kalau dia tidak mau menemui kita, kita sampai sore di sini,” ujar Pujianto lagi. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs