Puluhan masyarakat dari berbagai kelompok, Senin (29/7/2024) hari ini, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memprotes putusan hakim tentang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti sampai meninggal dunia.
Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit lebih itu dipimpin Muhammad Shobur, Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar.
Dalam orasinya, Shobur menyampaikan bahwa hakim menjatuhkan vonis bebas tanpa mempertimbangkan fakta persidangan dan kronologi peristiwa yang tertulis dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Shobur mengatakan, bahwa sudah jelas terdakwa Ronald dalam persidangan dan BAP mengakui melindas sebagian tubuh korban dan menaruhnya di bagasi mobil waktu korban dalam kondisi kritis di basement Lenmarc Mall, Surabaya.
Selain itu, Shobur juga menyoroti amar putusan yang dibacakan hakim bahwa korban Dini meninggal diakibatkan minuman alkohol hingga memicu penyakit lainnya.
Padahal, lanjut Shobur dalam orasinya, hasil visum menunjukkan korban Dini meninggal karena ada pendarahan di bagian hati akibat kekerasan benda tumpul.
“Demo hari ini atas kesadaran menuntut keadilan yang menurut kami di Kota Surabaya ini telah mati,” kata Shobur waktu ditemui usai orasi.
Sesudah melakukan orasi, puluhan masyarakat menabur bunga di depan PN Surabaya dengan memajang foto korban dini. Serta melakukan aksi simbolik mengumpulkan koin, untuk majelis hakim.
“Koin ini kami menganggap ada indikasi permainan di dalam. Melakukan penggalangan dana karena tidak punya uang dolar dan riyal. Kita punyanya uang koin untuk dipasarakan siapa tahu bisa mengubah hati nurani hakim,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut untuk bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya guna menyampaikan tututan evalusi terhadap para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
“Dari ketua pengadilan untuk mengkoreksi dan mengevaluasi terhadap hakim-hakim, khususnya Erintuah Damanik dan teman-teman yang mengadili perkara pembunuhan ini,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas, divonis bebas dari segala dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7/2024) sore.
Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, terdaknya dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan ini dibacakan.
Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur yang berlangsung di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu, dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota. (wld/bil/ham)