Jumat, 22 November 2024

Hakim Bebaskan Ronald Tannur, PDIP Ikut Kirim Karangan Bunga ke PN Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Karangan bunga milik PDIP Surabaya terpasang di depan PN Surabaya, Minggu (28/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

PDI Perjuangan Kota Surabaya ikut merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti.

Partai berlogo banteng merah itu turut mengirimkan karangan bungan di depan pagar PN Surabaya untuk meluapkan kekecewaam atas putusan hakim nomor 454/Pid.B/2024 PN Sby itu.

Karangan bunga dari PDI Perjuangan Kota Surabaya itu bertuliskan “Turut Berduka Cita, Atas Matinya Keadilan dengan tagar #justicefordini.

Adi Sutarwijono Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menyatakan, vonis hakim tersebut melukai hati nurani dan tidak memberi rada keadilan bagi korban Dini.

“Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Surabaya menyesalkan putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini. Vonis ini melukai hati nurani dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas,” ujar Awi sapaan akrabnya, Minggu (28/7/2024).

Awi berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) segera memeriksa Majelis Hakim PN Surabaya yang memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung langkah jaksa untuk mengajukan kasasi merespon atas putusan hakim tersebut.

“PDIP Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum menempuh langkah kasasi. Kami berharap benar-benar didengarkan oleh pengadilan yang lebih tinggi untuk memenuhi rasa keadilan publik,” jelasnya.

Pantauan suarasurabaya.net, karangan bunga bentuk kekecewaan putusan hakim tidak hanya datang dari PDIP Surabaya saja. Namun dari berbagai pihak yang sudah terpajang sejak Jumat (26/7/2024). Total ada 16 karangan bunga di depan PN Surabaya.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Desi Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7/2024) sore.

Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, GRT dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan ini dibacakan.

“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap Majelis Hakim.

Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur yang berlangsung di PN Surabaya Rabu (24/7/2024) dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs