Polri akan memanggil Benny Rhamdani Kepala BP2MI untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi terkait judi online pada Senin (29/7/2024) siang.
Tahapan penyampaian klarifikasi tersebut akan digelar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri terkait sosok berinisial T di balik praktik judi online yang dilontarkan oleh Benny dalam suatu acara.
“(Proses pemeriksaan) pada pukul 14.00 WIB,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Divisi Humas Polri dilansir dari Antara pada Sabtu (27/7/2024).
Trunoyudo menyebut, penyelidikan ini merupakan inisiasi dari Dittipidum Bareskrim Polri untuk mendapat informasi lebih mendalam terkait siapakah sosok T yang dimaksud.
“Mendasari laporan informasi tersebut, maka terbitlah surat perintah penyelidikan,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen dan konsisten untuk menuntaskan segala bentuk kejahatan dengan secara tuntas, cermat, dan prosedural.
“Kami juga mohon dukungan kepada seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan dan seluruh bagian daripada sistem peradilan yang ada agar menjadi proses penegakan hukum yang sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Benny Rhamdani Kepala BP2MI pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan pada Selasa (23/7/2024), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Joko Widodo Presiden, Panglima TNI, Kapolri, serta sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.
“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata Benny.
Menurut Benny, kala itu Jokowi dan Kapolri kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh. “Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny. (ant/saf/iss)