Jumat, 22 November 2024

Kajati Sebut Majelis Hakim Kesampingkan Fakta Persidangan Vonis Ronald Tannur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) usai divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga mengenyampingkan sejumlah fakta persidangan dalam memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Pernyataan mengenyampingkan fakta persidangan itu diutarakan Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan bukti dan fakta peristiwa di dalam persidangan di PN Surabaya.

Menurut Mia, salah satu fakta persidangan yang tidak dipertimbangan dalam sidang putusan itu adalah hasil visum et repertum yang menyebut korban Dini meninggal karena luka dalam akibat kekerasan benda tumpul.

Fakta persidangan lainnya juga menyebut ada hasil visum sebagian tubuh korban dilindas mobil Toyota Innova hitam milik Ronald di basement parkiran mall.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban,” ujar Mia dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/7/2024).

Bukti lain, lanjut Mia, adalah rekaman kamera CCTV waktu kejadian yang menurutnya sudah menunjukkan adanya adegan penganiayaan terdakwa kepada korban.

Melalui sejumlah bukti tersebut, Mia menyatakan JPU sudah melayangkan tuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menganggap, bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, telah terpenuhi.

“Tim JPU sudah sesuai SOP (saat) dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” terangnya.

Atas vonis bebas kepada anak mantan Anggota DPR RI itu, Mia mengaku sangat kecewa. Sebab, tim JPU sudah berupaya menegakkan hukum berdasarkan fakta peristiwa.

“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” ucap Mia.

Untuk itu, Kajati Jatim mendukung langkah hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku untuk menegakkan keadilan.

“Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri,” tutupnya.

Senada dengan Mia, Putu Arya Wibisana Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, alasan JPU menempuh langkah kasasi karena pertimbangan Majelis Hakim yang dinilai mengesampingkan bukti dan fakta persidangan dalam memutuskan vonis Ronald Tannur.

Sebab pada persidangan kemarin, Majelis Hakim menyebut tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini. Kedua, majelis menilai penyebab kematian Dini akibat dari pengaruh kandungan alkohol di dalam lambung.

“Tim JPU tentunya sudah optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum itu ada luka di hatinya akibat dari benda tumpul,” ucapnya.

Meski begitu, pihak JPU tetap menghormati keputusan Majelis Hakim dan memilih mengajukan keberatan hukum melalui upaya kasasi.

“Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak Edward Tannur mantan anggota DPR RI selaku terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas, divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore kemarin.

Dalam sidang vonis yang dipimpin Erintuah Damanik Majelis Hakim, GRT dinyatakan tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, GRT dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan ini dibacakan.

“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap Majelis Hakim.

Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur yang berlangsung di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024), dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku Hakim Anggota. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs