Sebanyak 22 oknum anggota pesilat dari PSHT diamankan polisi karena terlibat aksi pengeroyokan kepada satu polisi anggota Polsek Kaliwates, Jember pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Buntut kasus tersebut, kepolisian menetapkan 13 oknum pesilat sebagai tersangka pengeroyokan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sesuai perannya masing-masing.
“Dalam kejadian kemarin yang dilakukan penangkapan ada 22. Setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka,” kata Irjen Pol Imam Sugianto Kapolda Jawa Timur dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Kapolda Jawa Timur menerangkan, peristiwa ini bermula ketika anggota pesilat PSHT menggelar pengesahan warga baru sebanyak 200 orang dan berlokasi di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Jember pada Senin (22/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Usai menggelar pengesahan warga baru, oknum pesilat itu menggelar konvoi di jalanan. Tetiba di simpang tiga depan Transmart Jalan Hayam Wuruk, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengimbau agar mereka tidak menutup jalan.
Akan tetapi, imbauan petugas Polsek Kaliwates tersebut tidak digubris. Justru ada satu oknum pesilat yang melakukan provokasi dengan menyebut ada salah satu rekannya yang diamankan polisi.
Para pesilat itu kemudian tersulut emosi dan mulai melakukan penyerangan terhadap polisi dengan cara melempari mobil petugas dengan bebatuan.
“Terjadi provokasi yang dilakukan oleh KNH ini. Kami sampaikan oknum dari PSHT yang mengatakan bahwa salah satu anggota telah diamankan petugas. Sehingga masa oknum dari PSHT langsung melakukan pelemparan terhadap mobil patroli petugas,” kata Kapolda Jatim.
Situasi chaos pun tidak terhindarkan. Mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan lokasi untuk menghindari kerusuhan. Namun, satu anggota Polsek tertinggal di lokasi dan terjadilah aksi pengeroyokan.
Irjen Imam menyebut, anggota bernama Aipda Parmanto Indrajaya mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban hingga saat ini masih dirawat di RS Umum Kaliwates.
“Korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidungnya. Sampai hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates. Dan masih tahap observasi dokter,” imbuh Kapolda Jatim.
Sementara itu, dari 13 tersangka yang diciduk polisi, tersangka utama adalah oknum pesilat inisial KNH yang berperan sebagai provokator. Kemudian sepuluh pesilat lainnya berperan melakukan penganiayaan.
Ke-13 tersangka itu ialah KNH (26) yang merupakan tersangka utama atau provokator dalam perkara ini. Dia juga memukul serta menyeret anggota polisi.
Mereka adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) dan dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kami berlakukan Undang-Undang Anak,” ucap Kapolda Jatim.
Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil dinas Polri yang rusak, sepuluh unit sepeda motor dan 14 unit HP dari para pelaku, bendera kuning berlogo PSHT, dan pakaian pesilat para pelaku.
Di sisi lain, Raden Moerdjoko Hadi Wiyono Ketua Umum PSHT menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Jember tersebut.
Moerdjoko sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh warganya hingga memakan korban luka-luka satu anggota Polsek Kaliwates Jember.
“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untui melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Ketua PSHT itu menegaskan, bahwa para anggota yang menjadi tersangka hari ini bakal mendapat sanksi keras berdasarkan peraturan AD/ART organisasi.
“Dari peraturan dewan pusat jelas, terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum,” tegasnya.
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancan kurungan penjara 6 tahun. (wld/saf/ipg)