Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) mengusulkan kepada pemerintah pusat supaya daerah penghasil tembakau menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), naik dari tiga persen menjadi minimal lima persen.
“Semuanya sudah tersuarakan menjadi minimal lima persen, kita punya penghasilan (dari CHT) tetapi kita juga melihat bagaimana pemanfaatannya,” ujar Adhy Karyono dalam FGD di Kantor Kadin Jatim di Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Diketahui, pemerintah pusat memberikan DBHCHT kepada Jatim tahun ini sebanyak tiga persen atau Rp2,7 triliun dari total penerimaan negara dari DBHCHT senilai Rp129 triliun.
DBHCHT yang diterima Jatim senilai Rp2,7 triliun itu dibagikan kembali kepada 38 kabupaten/kota, sedangkan provinsi mengantongi Rp700 miliar.
Adhy menyebut penerimaan provinsi senilai Rp700 miliar itu dibagi untuk kepentingan masyarakat. Rinciannya 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan sisanya untuk penegakan hukum rokok ilegal.
Menurut Pj Gubernur Jatim, besaran dana tersebut terbatas karena provinsi juga memiliki prioritas lain yang belum tercakup melalui anggaran tersebut yaitu alokasi untuk pengentasan kemiskinan.
“Pekerja rokok sudah punya penghasilan dan ditambah bagian dari itu (DBHCHT). Tapi kami juga ingin ada bagian khusus yang untuk bisa bagaimana orang miskin yang tidak dapat bantuan juga bisa kena,” katanya.
Lebih lanjut, Adhy berharap supaya manfaat DBHCHT bisa dirasakan banyak lapisan masyarakat. Seperti pemberian akses modal kepada orang miskin untuk wirausaha.
Pemprov Jatim juga berencana agar DBHCHT dialokasikan untuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 100 persen sehingga target Universal Health Coverage (UHC) terpenuhi.
“Apalagi pendapatan Provinsi Jawa Timur akan berkurang Rp43 triliun karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka ini bisa menjadi angin segar. Itu bisa mengganti kalau (DBHCHT) sampai bisa 5 persen,” ungkap Adhy.(wld/bil/rid)