Senin, 25 November 2024

Ronald Tanggapi Vonis Bebas Kasus Pembunuhan: Tuhan Membuktikan yang Benar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) usai divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) tidak banyak memberi komentar usai divonis bebas dari segala dakwaan oleh Majelis Hakim.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Erintuah Damanik, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024) sore.

“Tidak apa-apa yang penting Tuhan membuktikan yang benar. Makasih,” ucap GRT sambil berjalan keluar ruangan seusai pembacaan vonis.

Waktu ditanya apakah bakal mengajukan tuntutan balik karena sudah mendekam di balik jeruji hampir satu tahunan akibat kasus itu, dia bilang tidak akan melakukan tuntutan.

“Enggak (tidak ada tuntutan balik), tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai anak Edward Tannur mantan Anggota DPR RI itu tidak terbukti bersalah dalam dakwaan pembunuhan dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Hakim juga menyebut, penyebab meninggalnya korban bukan karena serangkaian penganiayaan yang dilakukan GRT.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke. Sehingga, mengakibatkan meninggalnya Dini,” tuturnya.

Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap DSA yang juga pacarnya itu terjadi waktu keduanya minum bersama di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

Dalam proses konstruksi yang digelar Polrestabes Surabaya, GRT disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya. (wld/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs