Sabtu, 23 November 2024

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Resmi Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sebagai tersangka penerima suap, Sabtu (14/7/2018).

Eni legislator Partai Golkar itu disangka menerima suap Rp500 juta yang menjadi bagian commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Proyek itu merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt yang direncanakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.

Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK mengatakan, Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan perusahaan swasta itu.

Total uang yang diduga akan diberikan kepada Eni Saragih anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik), berjumlah Rp4,8 miliar.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI,” katanya dalam keterangan pers yang digelar Sabtu (14/7/2018) malam, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Basaria menambahkan, KPK sudah mulai menyelidiki kasus itu sejak Juni 2018.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan dua orang tersangka itu di Rutan Cabang KPK.

Seperti diketahui, Jumat (13/7/2018) sampai Sabtu (14/7/2018) siang, KPK menangkap 12 orang termasuk Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di beberapa tempat di Jakarta.

Dengan adanya OTT ini, sampai pertengahan 2018, KPK tercatat menggelar enam belas kali OTT dan menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara.

Sebelumnya, KPK menangkap beberapa orang kepala daerah, antara lain Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang, Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto, dan Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh. (rid/bas)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs