Jumat, 22 November 2024

Motif Orang Tua Penelantar Bayi di Bratang Surabaya karena Malu Hasil Hubungan Gelap

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol Dwi Jatmiko Kapolsek Wonokromo saat menunjukkan foto bayi yang ditelantarkan dua tersangka, Selasa (23/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Polisi meringkus dua pasangan penelantar bayi di depan salah satu rumah warga Jalan Bratang Gede II Surabaya pada Selasa (16/7/2024) lalu.

Motif pembuangan bayi perempuan itu karena faktor ekonomi dan juga malu. Sebab kedua tersangka memiliki buah hati sebelum menikah.

Kompol Dwi Jatmiko Kapolsek Wonokromo mengatakan, dua tersangka itu berinisial MH (26 tahun) laki-laki asal Sidoarjo dan pasangannya NA (24) perempuan asal Pasuruan. Mereka berdomisili di Surabaya dan tinggal di kamar kos.

“Dari keterangan tersangka, mereka menelantarkan anak karena terhimpit masalah ekonomi dan malu akibat melahirkan sebelum menikah,” ujar Dwi di Mapolsek Wonokromo, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA: Bayi Mungil Ditemukan di Depan Rumah Warga Bratang Surabaya, Ada Surat Wasiat

Penetapan dua tersangka itu sesudah unit reskrim melakukan pemeriksaan saksi dan pengecekan rekaman CCTV hingga mendapat titik terang untuk mendalami dugaan penelantaran kepada dua sejoli itu.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” katanya.

Tersangka penelantar bayi MH (26 tahun) laki-laki warga Sidoarjo dan pasangannya NA (24) perempuan asal Pasuruan di Mapolsek Wonokromo, Selasa (23/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Dwi menyebut, pada Selasa pekan kemarin, MH keluar kosnya sekitar pukul 04.30 WIB pagi menggunakan motor sambil membawa bayinya. Ia menuju rumah Joari Ira Agustin pelapor dengan menyelipkan sepucuk surat.

“Keduanya yakni MH beserta pasangannya NA, kami tetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka MH saat membawa bayi tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dispendukcapil Surabaya: Bayi yang Ditemukan di Bratang Bisa Punya Akta Kelahiran dan Dapat Diadopsi

Polisi menyebut, orang tua MH masih memiliki hubungan saudara dengan Joari Ira Agustin pelapor. Sehingga MH bisa disebut punya ikatan keluarga dengan pelapor.

“Satu tersangka mengaku bahwa saudara HD anak dari salah satu warga yang tinggal di Bratang Gede, masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, yaitu sebagai sepupu atau keponakan,” jelasnya.

Kabar penemuan bayi perempuan yang juga dilaporkan ke Radio Suara Surabaya itu sempat terjadi polemik ketika pemilik rumah tempat penelantaran ingin mengasuh balita tiga bulan tersebut.

Sebab, Ira ingin mengadopsi bayi inisial GGF itu. Namun dia tidak sepenuhnya mau mengikuti semua prosedur dari pemerintah untuk mengadopsi anak.

BACA JUGA: Warga Penemu Bayi di Bratang Surabaya Tidak Bisa Asal Adopsi, Dinsos Jelaskan Prosedur

Yang mana bayi terlantar harus dirawat lebih dulu ke Dinas Sosial UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) di Sidoarjo milik Pemerintah Provinisi Jawa Timur sebelum surat hak asuh resmi terbit.

“Sempat terjadi polemik siapa yang bertanggung merawat bayi tersebut. Fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tuturnya.

Akan tetapi, polisi menyebut bayi itu kini masih dirawat oleh Ira. Pihak Dinsos Surabaya dan kepolisian pun juga sudah memastikan bahwa kondisi bayi itu sehat sesudah dilakukan pemeriksaan ke RS Haji Sukolilo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP.

“Keduanya terancam penjara paling lama LIMA tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs