Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut intervensi pemberian makanan tambahan (PMT) untuk mencegah stunting harus dilakukan secara tepat sasaran.
Untuk diketahui, PMT merupakan makanan kudapan yang bermutu dan memiliki nilai gizi tinggi.
PMT disebut harus mengandung energi, protein, dan lemak dalam jumlah tertentu seperti yang diatur dalam Petunjuk Teknis PMT Berbahan Pangan Lokal untuk balita dan ibu hamil.
“Jika ditemukan balita mengarah stunting, segera lakukan intervensi dengan pemberian makanan tambahan yang tepat sasaran,” kata Dakhlan Choerone Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting dari Direktorat Gizi Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI, melansir dari Antara pada Selasa (23/7/2024).
Sementara itu, stunting adalah kondisi terhambatnya pertumbuhan dan perkembangan pada anak akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam periode awal kehidupan, yaitu sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
Anak yang mengalami stunting memiliki tinggi badan di bawah rata-rata seumurnya. Selain terhambatnya pertumbuhan fisik, stunting juga bisa menyebabkan terhambatnya perkembangan kognitif.
Dakhlan mengamini jika balita usia enam bulan hingga dua tahun berpotensi mengalami stunting. Oleh karena itu,butuh kolaborasi antara pemangku kebijakan guna menjadi langkah intervensi untuk mencegah kasus gagal tumbuh kembang dengan sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. (ant/kir/saf/ham)