Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta para pedagang pusat grosir mematuhi aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tidak menjual barang impor ilegal.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan dirinya tidak memihak pedagang jika memang barang yang dijual melanggar.
“Kalau saya, setiap usaha harus halal. Kalau dagang (memang tidak membohongi orang dengan barang yang tidak halal),” katanya ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (22/7/2024).
Ia juga mendukung penuh kinerja satgas barang impor ilegal yang dibentuk Kemendag per Kamis (18/7/2024) lalu, untuk menggelar razia ke distributor juga grosir.
“Itu yang disampaikan Mendag kami mendukung penuh gimana usaha jadi usaha baik, halal, dan bawa yang berkah bagi yang berjualan, bagi masyarakat sekitar, dan Kota Surabaya. Gimana setiap perdagangan sesuai aturan dan tidak melanggar,” paparnya.
Diketahui, satuan tugas (satgas) itu resmi dibentuk sesuai Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024.
Sebelumnya Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.
Adapun, jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh komoditas pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi.
Sementara itu, fokus pengawasan satgas impor ilegal yakni kepada importir atau distributor dan grosir berskala besar, atau pelaku usaha di hulu. Sementara di hilir seperti retail tidak diberlakukan pengawasan rinci. (lta/bil/ham)