Tujuh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) bakal diselidiki setelah terindikasi terlibat dalam tindak pidana judi daring atau judi online (judol).
“Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, ” kata Ponco Hartanto Kepala Kejati Jateng saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin (22/7/2024) dilansir Antara.
Saat ini, status tujuh pegawai itu masih dilakukan pendalaman. Apakah mereka jaksa atau pegawai tata usaha.
Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring. Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Online.
Ponco mengatakan, selain penanganan di internal kejaksaan, terdapat perkara pidana judi online yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Adhi Prabowo Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menambahkan, saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian,” katanya. (ant/kir/bil/ham)