Jumat, 22 November 2024

Menlu RI Desak Israel Segera Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Retno Marsudi Menteri Luar Negeri Indonesia Tangkapan layar - Retno Marsudi Menteri Luar Negeri Indonesia berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024). Foto: Antara

Retno Marsudi Menteri Luar Negeri RI mendesak Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal di Palestina. Desakan Retno Masurdi dilakukan setelah fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (19/7/2024) lalu.

Selain itu, Retno juga meminta Israel melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno, melansir Antara, Minggu (21/7/2024).

Retno mengatakan, mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Adapun penetapan fatwa hukum oleh mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” terang Retno.

Saat ini, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina. Mereka juga masih tetap melakukan pelanggaran, yakni menjadikan bangsa Palestina target serangan.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa mahkamah,” ungkap Retno.

Dia melanjutkan, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina. (ant/kir/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs