Senin, 25 November 2024

Otoritas Bandara Sebut Helikopter Terlilit Layangan Bukan yang Pertama di Bali

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Agustinus Budi Hartono Kepala Kantor Otban Wilayah IV diwawancara soal helikopter terlilit tali layangan di Badung, Sabtu (20/7/2024). Foto: Antara

Agustinus Budi Hartono Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV mengungkapkan kejadian helikopter wisata terlilit tali layangan di Suluban Pecatu, Bali. pada Jumat (19/7/2024) kemarin, bukan yang pertama kali di tahun ini.

“Iya benar, yang pertama awal Juli tetapi tidak sampai fatal, di tahun 2024 ini yang kedua kali, yang pertama tidak sampai jatuh dan tidak ada korban jiwa,” kata dia di Kabupaten Badung Bali, Sabtu (20/7/2024), dilansir Antara.

Dari data Kantor Otban Wilayah IV helikopter yang terjatuh kemarin dimiliki oleh PT Whitesky Aviation yang hendak membawa wisatawan dari DTW GWK ke Uluwatu.

Sementara pada Selasa (2/7/2024) lalu, helikopter wisata milik perusahaan lain juga terlilit tali layangan namun tidak sampai terjatuh saat hendak membawa wisatawan dari Melasti ke Tanjung Benoa.

“Secara data (tahun ke tahun) ada peningkatan helikopter yang jatuh, tidak dilokasi yang sama tetapi di Tanjung Benoa terlilit tali layangan, waktu itu membawa penumpang juga tetapi bisa diketahui lebih cepat dan bisa selamat,” ujarnya.

Agustinus belum dapat menyimpulkan apakah kejadian helikopter jatuh di Suluban Pecatu termasuk kelalaian, sebab pihaknya dan KNKT saat ini sedang melakukan investigasi.

Meski belum dapat menyimpulkan apakah tali layangan menjadi penyebab utama kejadian terbaru, dari pantauan langsung terlihat jelas lilitan tali di rotor helikopter.

Untuk itu Kantor Otban Wilayah IV mengingatkan soal peraturan daerah yang mengatur area dan jarak aman bermain layang-layang yang termuat dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.

“Itu radiusnya antara 9-18 ribu meter, memang seharusnya maksimal layang-layang hanya 100 meter, berdasarkan undang-undang penerbangan itu masih masuk radius horizontal luar KKOP,” jelasnya.

Jika menjurus pada peraturan daerah dan penerbangan maka semestinya terdapat sanksi pidana dan denda uang jika penerbang layang-layang melanggar. Namun, hingga saat ini mereka masih mencari pemilik tali layang-layang dan melakukan investigasi di Suluban Pecatu.

“Kami intens komunikasi terus ya sosialisasi mengedukasi masyarakat, seperti kemarin sebelum kejadian sebenarnya kami sudah coffee morning dengan seluruh stakeholder ada kecamatan, kelurahan, pemerhati lingkungan pernah, operator helikopter sudah,” ujar Agustinus. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs