Jumat, 22 November 2024

Pemegang Hak Suara Tuding Perpanjangan Masa Jabatan Ketum Pordasi Langgar Aturan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Marciano Norman Ketum KONI dan Triwatty Marciano Ketum PORDASI. Foto: istimewa

Pemegang hak suara Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PP Pordasi) mengajukan protes atas perpanjangan masa bakti Triwatty Marciano sebagai Ketua Umum (Ketum) PP Pordasi 2020-2024 berdasarkan Surat Edaran Marciano Norman Ketum KONI.

Hal itu diketahui waktu Triwatty mengadakan Rakernas yang semestinya agendanya membahas persiapan Munas ke-XIV tanggal 9 November 2023 di DIY, lalu mendadak agendanya berubah menjadi rapat perpanjangan masa bakti kepengurusan.

Abdul Malik Pengurus Pengprov Pordasi NTB menilai, itu jelas-jelas melanggar AD/ART Pordasi dan mengambil paksa hak anggota sebagai pemilik suara dalam menentukan dan memilih Ketum periode 2024-2028.

“Mekanismenya hanya melalui Munas, bukan Rakernas. Apalagi yang menjadi dasar perpanjangan masa bakti adalah Surat Edaran KONI, Surat usulan dari Triwatty, dan Surat Keputusan Ketum KONI yang mana adalah suami dari Triwatty. Sehingga, patut diduga terjadi nepotisme, intervensi dan inkonstitusional dalam Pordasi,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Malik, Surat Keputusan KONI terkait Perpanjangan Ketua Umum Triwatty Marciano pada PP Pordasi merupakan bentuk abuse of power, dan melanggar piagam olimpiade (Olympic Charter) yang mengatur hak dan kewajiban berotonom pada seluruh cabang olahraga yang dipertandingkan di Olimpiade.

“Saat ini PP Pordasi menaungi 4 cabang olahraga, Equestrian, Pacuan, Polo dan Memanah Berkuda. Khusus Cabor Berkuda Equestrian adalah cabor yang dipertandingkan di Olimpiade. Di mana hak otonom wajib diterapkan bila mau tetap diakui oleh induk olahraganya di dunia yaitu FEI,” paparnya.

Lebih lanjut, Malik menegaskan persoalan itu bukan dualisme kepengurusan. Situasi tersebut terjadi karena waktu berakhirnya kepengurursan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, tidak diselenggarakan Munas oleh Triwatty Marciano.

Kemudian, 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot kuorum 64 persen) melakukan Munas ke-XIV pada 31 Mei 2024, yang hasilnya Aryo
Djojohadikusomo terpilih aklamasi menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.

Hal senada juga disampaikan Eddy Sadak Ketua Harian PP Pordasi terpilih masa jabatan 2024-2028 . Dia menjelaskan, setiap induk cabang olahraga olimpiade ada di bawah naungan Institusi Olahraga Dunia yang bernama International Olympic Committee (IOC).

Di setiap negara, IOC mempunyai perwakilannya langsung yang disebut National Olympic Commitee (NOC). Di Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan IOC adalah Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang Ketua Umumnya sekarang Raja Sapta Oktohari.

Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun termasuk Pemerintah di negaranya.

“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang secara sepihak dilakukan oleh Triwatty Marciano. Pihak KOI melalui surat balasannya telah merespon dengan tegas tentang permasalahan itu. Sayangnya, Ketum KONI Marciano Norman tidak mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” tegas Malik.

Isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang dipertandingkan di dalam olimpiade.

Maka, sebagai organisasi bagian dari gerakan olimpiade di Indonesia, PP Pordasi memiliki hak dan kewajiban berotonomi tersebut.

Pada surat tersebut, KOI juga menjelaskan keputusan untuk memperpanjang masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam AD/ART
Pordasi.

Di akhir surat balasan kepada Pengprov Pordasi, KOI menegaskan atas dasar pertimbangan tersebut dan dengan tetap menghormati serta menjunjung tinggi prinsip otonomi yang diatur di dalam piagam olimpiade, maka Komite Olimpiade Indonesia tidak dapat mengakui atau mendukung pengelolaan organisasi bagian dari gerakan olimpiade, termasuk keputusan memperpanjang masa bakti kepengurusannya apabila bertentangan dengan piagam
olimpiade.

Sementara itu, Soedarmo Wakil Ketua Umum II KONI Pusat menyatakan belum pernah menerima surat permohonan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) yang diselenggarakan pada 31 Mei 2024.

“Sejauh ini kami belum pernah menerima surat permohonan kepada KONI terkait adanya rencana atau pelaksanaan munas (Pordasi) pada 31 Mei,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Pengurus Pusat Pordasi, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dia menyampaikan hal itu menanggapi polemik seputar pelaksanaan Munas pada 31 Mei 2024 oleh sejumlah oknum mengatasnamakan Pordasi yang dinilai sebagai munas ilegal oleh PP Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano.

Soedarmo menjelaskan, dalam ketentuan terkait mekanisme pelaksanaan munas organisasi anggota KONI, cabang olahraga yang melaksanakan munas atau musyawarah provinsi harus melapor kepada KONI Pusat.

Sementara, penyelenggara Munas pada 31 Mei 2024 tidak pernah memberitahukan pelaksanaan acara sekaligus mengundang KONI Pusat untuk membuka acara Munas.

Dengan begitu, kata dia, KONI menyatakan Munas tersebut adalah ilegal, dan KONI juga tidak menghadiri kegiatan Munas tersebut.

“Munas pada 31 Mei 2024 itu tidak memenuhi syarat, itu ilegal, karena tidak sesuai prosedur organisasi,” ucapnya.

Dia menegaskan, sampai sekarang KONI Pusat mengakui hanya Triwatty Marciano sebagai Ketua Umum PP Pordasi yang sah.

KONI Pusat, lanjutnya, sudah mengeluarkan surat keputusan terkait perpanjangan massa jabatan Ketua Umum PP Pordasi yang sudah selesai per Januari 2024, hingga November 2024 atau setelah selesai pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara.

Keputusan tersebut juga sesuai aturan dalam organisasi yang menyatakan masa jabatan ketua umum cabang olahraga dapat diperpanjang kalau ada pelaksanaan kejuaraan olahraga tingkat nasional berlangsung dalam tahun tersebut.

Soedarmo menambahkan, pelaksanaan munas pada 31 Mei 2024 juga menyalahi keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Umum KONI.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs