Asosiasi Pengusaha Trucking Indonesia (Aptrindo) turut buka suara soal kejadian kecelakaan seorang remaja meninggal usai terjatuh dari truk yang digandoli-nya di Jalan Raya Mastrip, tepatnya di depan Gang V Kebraon, Kecamatan Karang Pilang Surabaya, Sabtu (20/7/2024) siang.
I Wayan Sumadita Ketua DPC Aptrindo mengatakan sudah ada standar operating procedure (SOP) yang mengharuskan setiap sopir truk melarang orang naik ke atas truk, baik ke atas kap apalagi menggandol ke bagian sasis trailer.
Apalagi jika kecelakaan tersebut melibatkan anak-anak yang kebanyakan hanya memikirkan kesenangan tanpa risiko bagi diri sendiri dan juga orang lain.
“Sebenarnya, sopir sendiri pun tidak pernah mengizinkan ada orang menumpang di kendaraannya karena sudah tahu resiko. Yang pertama terkait dengan risiko premanisme, yang kedua adanya risiko kecelakaan pada saat orang itu turun dari kendaraannya, seperti yang terjadi baru saja,” kata Wayan kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu sore.
Adapun jika truk sudah terlanjut dinaiki paksa oleh orang lain, I Wayan mengatakan sudah seharusnya sopir menghentikan laju kendaraannya. “Solusinya ya berhenti, otomatis anak-anak itu akan turun dengan sendirinya, itu yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Meski demikian, dia juga mengakui sangat sulit untuk melakukan pengawasan, baik dari perusahaan ke sopir truk, maupun sopir truk ke kendaraannya selama di jalan.
I Wayan menyebut fenomena gandol truk itu bahkan sudah jadi tradisi. Meski di sekolah sudah dilakukan edukasi tentang bahayanya, namun seringkali pola pikir anak akan berbeda ketika sudah bertemu teman-temannya di luar.
“Kalau sudah ketemu teman banyak, pikirannya akan berbeda, itu yang membuat mereka sampai berani gandol, karena ada temennya rame-rame. Kalau mereka sendirian rata-rata ga berani gandol, biasanya seperti itu,” ucapnya.
Karenanya, dia menegaskan juga ada sanksi yang bakal diberikan kepada sopir, jika dengan sengaja membiarkan truknya dinaiki atau digandoli orang lain. Karena, menurutnya kejadian di jalan raya otomatis akan jadi tanggung jawab oleh perusahaan sebagai salah satu yang juga dirugikan.
“Tetap sopir itu kita kenakan sanksi, biasanya ada yang antara 25 persen dari seluruh total biaya pengeluaran dari kantor, atau mungkin macam-macam, setiap perusahaan punya SOP yang berbeda,” bebernya. (bil/iss)