Palestina mendesak semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meninjau ulang hubungannya dengan Israel setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan pada Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya pada hari yang sama, pengadilan PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda itu, itu memutuskan aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.
Dilansir dari Antara pada Sabtu (20/7/2024), Israel dikatakan harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan selama pendudukan.
“Semua negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, dan agar jangan melakukan apa pun untuk membantu Israel dalam mempertahankan situasi ilegal ini,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
“Mereka diarahkan oleh Pengadilan untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel. Ini artinya –semua negara dan PBB harus segera meninjau ulang hubungan bilateral mereka dengan Israel,” kata Kemenlu melalui pernyataan.
Melalui peninjauan ulang, kata Kemenlu, negara-negara serta PBB diharapkan akan memastikan bahwa kebijakan mereka tidak mengarah pada langkah yang membantu Israel melanjutkan agresi terhadap rakyat Palestina, baik secara langsung ataupun tidak langsung. (ant/saf/ipg)