Kamis, 21 November 2024

Praktik Penggelapan 293 Kendaraan Jaringan Internasional Terbongkar di Perak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Wiliam Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya waktu ungkap kasus praktik penggelapan jaringan internasional, Jumat (19/7/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Praktik penggelapan kendaraan roda empat dan dua jaringan internasional terbongkar di wilayah Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (19/7/2024).

Dari pengusutan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga tersangka inisial GB (48) Warga Tegal, serta AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah.

AKBP Wiliam Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tersangka membeli puluhan kendaraan dari pihak leasing dengan harga murah dan hanya melampirkan STNK lalu dikirim ke Timor Leste.

Sebelum dikirim ke Timor Leste, spidometer kendaraan direset menjadi 0 kilometer. Sebab kendaraan itu merupakan barang jaminan dari pihak leasing. Sepanjang 2024, tersangka sudah mengirim 293 unit kendaraan hasil penggelapan.

Sementara itu, AKP Muhammad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban inisial H (45) warga Tegal, Jawa Tengah bahwa mobil Daihatsu Grand Max miliknya dipinjam tersangka GB dan tidak kembali.

Sejumlah kendaraan motor hasil penggelapan yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (19/7/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Setelah ditelusuri menggunakan aplikasi GPS, mobil itu ternyata berada di wilayah Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Berangkat dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini.

“Kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA,” ungkap dia.

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap PT RA milik tersangka T. Ternyata terdapat dua kontainer kendaraan sudah siap dikirim ke negara Timor Leste.

“Kontainer tersebut memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua,” jelasnya.

Guna kepentingan pengembangan kasus, polisi melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Dari situ polisi mengetahui bahwa sebagian besar kendaraan di dalam konteiner pengiriman, adalah kendaraan jaminan fidusia atau leasing.

Prasetyo mengatakan, dua konteiner tersebut dikirim dari wilayah Jawa Tengah. Sedangkan sebelumnya, seluruh kendaraan itu dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T.

“Tersangka T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan yang menjadi jaminan fidusia,” jelasnya.

Sebelum dikirim,  kendaraan itu akan dikemas rapi seperti baru. Kendaraan dilakukan bongkar muat di dalam kontainer. Saat sudah siap, kontainer dikirim ke Surabaya, kemudian dilakukan ekspor ke negara Timor Leste.

“Hasil kami kemarin koordinasi dengan rekan-rekan Bea cukai Tanjung Perak terkait dengan pengiriman ini kami cegah sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste,” sebutnya.

Prasetyo menambahkan, peran masing-masing tersangka yakni, GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, serta tersangka T penadah, fidusia dan sebagai eksportir.

“Dalam kurun waktu tahun 2024, tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs