PT. Industri Kereta Api (INKA) diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pembiayaan proyek kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana pengerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Kongo.
Sebagai proses pengusutan kasus dugaan kasus korupsi ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/7/2024) lalu.
Windhu Sugiarto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim membenarkan adanya upaya penggeledahan tersebut. Kata dia, kedatangan tim penyidik ke PT. INKA untuk melengkapi barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tipikor (PT. INKA) dalam pembiayaan proyek di Kongo,” kata Windhu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Kamis (18/7/2024).
Windhu menyatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.
Pada Selasa lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB.
Usai mengobok-obok kantor PT. INKA, lanjut Windhu, Tim Pidsus Kejati Jatim mengantongi 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor pembiayaan proyek di Kongo.
“Penggeledahan juga disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun,” sambungnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim itu menerangkan, menguapnya kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC).
Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing. Perusahaan asing itu, kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
“PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” terang Windhu.
PT. INKA kemudian disebut memberikan sejumlah dana talangan yang tidak dibeber nominalnya kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Windhu melanjutkan, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. “BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara,” imbuhnya.
Sementara itu, suarasurabaya.net sudah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak PT. INKA melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun tidak memberikan respons. (wld/bil)