Jumat, 22 November 2024

Kapolri Pastikan Hasil Pengusutan Kasus Vina Akan Disampaikan Secara Transparan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri. Foto: Antara

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri memastikan hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, akan disampaikan secara transparan.

Kapolri yang ditemui di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024), mengatakan saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Meskipun kasus tersebut terjadi delapan tahun yang lalu, Listyo menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan memastikan seluruh fakta yang ada akan disampaikan kepada publik.

“Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” kata Kapolri.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizky atau Eky.

Selanjutnya pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung, Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman hakim tunggal.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Bareskrim Polri pun kemudian memberikan asistensi ke Polda Jabar mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sesuai hukum oleh PN Bandung.

Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan ini. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs