Minggu, 3 November 2024

Komite Keselamatan Jurnalis Minta Istana Kawal Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bayu Wardhana Sekjen AJI (tengah) mewakili KKJ memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: Farid suarasurabaya.net

Tiga orang perwakilan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), hari ini, Rabu (17/7/2024), mendatangi Kantor Staf Kepresidenan yang ada di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Mereka datang ke Istana untuk melaporkan tentang lambat dan tertutupnya penanganan kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu Wartawan Tribrata TV, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya sesudah bertemu Tim Kedeputian IV dan Deputi V KSP, Bayu Wardhana Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan, kasus pembakaran rumah yang mengakibatkan korban jiwa itu terkait pemberitaan praktik judi online.

Menurut Bayu, ada indikasi keterlibatan oknum Prajurit TNI dalam kasus perjudian di daerah Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

KKJ menyayangkan pihak Kodam I/Bukit Barisan dan Panglima TNI langsung membantah ada oknum Prajurit TNI yang terlibat. Padahal, proses penyidikan oleh aparat kepolisian masih berjalan.

Maka dari itu, KKJ meminta pemerintah melalui KSP ikut mengawal kasus tersebut, supaya bisa diusut sampai tuntas.

“Kami membawa kasus terbunuhnya wartawan di Sumatera Utara Rico Sempurna yang tewas bersama tiga anggota keluarga yang lain. Kami membawa kasus ini ke KSP karena kami ingin KSP mengawal proses penyidikan ini dengan baik. Karena, kami merasa ada indikasi mungkin kasusnya bisa ‘masuk angin’ kalau tidak dikawal oleh Jakarta,” ujar Bayu.

Sekadar informasi, Kamis (27/6/2024), kebakaran terjadi di rumah Rico Sempurna Pasaribu Wartawan Tribrata TV, hingga mengakibatkan Rico, Elfrida Boru Ginting istrinya, Sudi Investasi Pasaribu anaknya, dan Loin Situkur cucunya meninggal dunia.

Sampai sekarang, Polda Sumatera Utara sudah menetapkan tiga orang tersangka atas nama Rudi, Yunus Tarigan, dan Bebas Ginting.

Rudi dan Yunus berperan sebagai eksekutor lapangan yang melakukan pembakaran sesudah mendapat perintah dari Bebas Ginting.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam I/ Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus itu secara terbuka dan imparsial.

Dewan Pers juga meminta Komnas HAM ikut terlibat dalam proses investigasi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengingatkan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 3 November 2024
26o
Kurs