Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jawa Timur, menemukan adanya warga yang sudah meninggal dunia tapi masih terdata saat pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2024, sehingga namanya kemudian dicoret menjadi tidak memenuhi syarat.
“Kami temukan di lapangan ada pemilih yang sudah meninggal dunia, tapi namanya masih ada. Ini karena untuk menghapus nama pemilih harus ada surat keterangan meninggal dunia. Di lapangan, di Kelurahan Pakunden itu, satu pemilih belum memiliki akta kematian,” kata Rangga Bisma Aditya Ketua KPU Kota Blitar di Blitar, Rabu (17/7/2024).
Ia sudah meminta kepada petugas coklit serta panitia pemungutan suara (PPS) untuk koordinasi dengan lurah setempat melalui sekretariat PPS untuk dibantu penerbitan surat keterangan atau akta kematian.
Dia menjelaskan hal itu penting untuk mengurus pencoretan di daftar pemilih. Yang bersangkutan sudah meninggal dunia selama 10 tahun hingga 2024 ini. Selain itu, keluarga juga bisa menggunakan akta tersebut untuk berbagai keperluan.
Rangga juga menyebut, temuan lainnya adalah terdata di daftar pemilih yang Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 ada pemilih yang posisi meninggal dunia, padahal orangnya masih hidup.
“Ini kami proses untuk kami masukkan sebagai pemilih dari sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS),” kata dia, seperti dilaporkan Antara.
Selain itu, pihaknya juga mendata ada pemilih yang sudah tidak punya hak pilih karena menjadi TNI aktif. Dalam pemilu sebelumnya, yang bersangkutan masih punya hak pilih, namun karena menjadi TNI aktif akhirnya dicoret menjadi TMS.
Begitu juga dengan adanya pemilih yang pindah lokasi. Yang bersangkutan pindah ke luar kota dan diberi NIK yang baru, sedangkan NIK yang lama di kartu keluarga (KK) masih ada.
“Kami konfirmasi ke keluarga dan sudah melalui mekanisme pengawasan di Bawaslu bahwa untuk yang bersangkutan dicoret menjadi TMS,” kata dia.
Rangga menyebut, untuk proses coklit di Kota Blitar saat ini sudah 100 persen. Namun, pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan data tersebut sebelum akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara awal Agustus 224.
Di Kota Blitar, jumlah pemilih dalam Pemilu 2024 ada 119.087 orang, sedangkan untuk DP4 ada 120.218 orang, sehingga ada sekitar 1.000 orang pemilih baru. Selain itu, juga ada tambahan dari pensiunan TNI/Polri.
“Kam sudah 100 persen tinggal proses untuk menyusun menjadi daftar pemilih untuk bahan tanggal 1-3 Agustus ditetapkan menjadi DPS di kelurahan. Akan kami pleno di Kota Blitar pada 9-11 Agustus 2024, dalam penentuan DPS,” kata Rangga.(ant/iss)