Jumat, 22 November 2024

KPK Ajukan Banding Atas Putusan SYL Mantan Menteri Pertanian

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mangajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian.

“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS (Kasdi Subagyono), dan MH (Muhammad Hatta). Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” kata Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK seperti dilaporkan Antara, Selasa (16/7/2024).

Namun Tessa belum bisa menyampaikan soal pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut, karena tim jaksa KPK saat ini masih menyusun memori banding.

“Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Sedangkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs