Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.
Dalam siaran pers yang dilansir Antara, Sasongko Tedjo Ketua Dewan Kehormatan PWI mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Lalu, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Zulmansyah Sekedang Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.(ant/iss/ipg)