Jumat, 18 Oktober 2024

Dispendukcapil Surabaya: Bayi yang Ditemukan di Bratang Bisa Punya Akta Kelahiran dan Dapat Diadopsi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Bayi perempuan ditemukan di halaman sebuah rumah di Jalan Bratang Surabaya pada Selasa (16/7/2024) pagi ini. Foto: Command Center 112 Surabaya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menelusuri jejak bayi mungil yang ditemukan di Jalan Bratang, Surabaya pada Selasa (16/7/2024).

“Dari hasil penelusuran Dispendukcapil tertanggal 28 April 2024, ternyata tidak ada bayi dengan nama itu. Kemungkinan anak ini belum didaftarkan,” ungkap Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil ketika on air di Radio Suara Surabaya.

Sebelumnya, warga Jalan Bratang Surabaya digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di halaman sebuah rumah pada Selasa (16/7/2024) pagi ini.

BACA JUGA: Bayi Mungil Ditemukan di Depan Rumah Warga Bratang Surabaya, Ada Surat Wasiat

Ditemukan pula secarik kertas wasiat yang ditulis tangan oleh seseorang yang diduga orang tua kandung bayi tersebut. Di dalamnya dijelaskan bahwa bayi ini berinisial GGF dengan tanggal lahir 28 April 2024.

Nanang Wibowo pendengar Radio Suara Surabaya sebagai penemu bayi mengungkapkan rencana keluarganya untuk mengadopsi bayi mungil itu.

Eddy Christijanto menjelaskan bahwa proses adopsi bisa dilakukan asalkan sesuai dengan prosedur telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, Eddy memastikan bayi mungil itu dapat memiliki akta kelahiran meski belum diketahui siapa orang tua kandungnya.

“Untuk kasus seperti ini, bisa kami terbitkan akta kelahiran tanpa asal usul. Dengan syarat harus ada berita acara dari kepolisian. Bahwa ditemukan bayi tersebut dan bayi tersebut bukan hasil tindak pidana,” ujarnya.

“Yang kedua harus ada penanggung jawab. Bisa orang tua yang menemukan bayi tersebut. Mereka membuat surat dengan dua orang saksi. Sehingga nanti kami terbitkan akta kelahiran tanpa asal usul. Jadi di sana tak disebutkan nama orang tuanya. Tapi anak ini akan punya NIK. Jadi terdafttar sebagai WNI,” imbuhnya.

BACA JUGA: Keluarga Penemu Bayi di Bratang Surabaya Berniat untuk Mengadopsi

Kemudian terkait rencana adopsi, Eddy memastikan hal itu dapat dilakukan. Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, proses ini dapat dilakukan jika akta kelahiran anak itu sudah diterbitkan.

“Setelah terbit akta dan ada NIK-nya, kemudikan diajukan penetapan pengadilan negeri untuk mendapatkan hak adopsi anak tersebut. Setelah diadopsi, kami akan catat sebagai anak. Jika belum diadopsi, akan tercatat sebagai famili lain,” jelasnya. (saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 18 Oktober 2024
36o
Kurs