Jumat, 22 November 2024

Terkait Tren Pay Later, OJK Ingatkan Bank untuk Memperkuat Strategi Mitigasi Risiko

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Paylater adalah layanan pembayaran yang memungkinkan membeli barang atau jasa sekarang dan melunasi tagihannya di kemudian hari. Foto: iStock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mempunyai mekanisme mitigasi risiko yang memadai dalam penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) guna mengantisipasi risiko gagal bayar.

“Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK meminta bank memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan,” kata Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Dilansir dari Antara pada Senin (15/7/2024), langkah yang diperlukan meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala.

Dalam hal ini jika terjadi gagal bayar, Dian mengatakan bank harus memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai, antara lain dengan membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian.

Menurut Dian, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, bank memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi sehingga fasilitas BNPL yang diselenggarakan dapat menjadi kegiatan kerja sama channeling atau penyaluran kredit melalui perusahaan fintech.

“Kerja sama channeling kredit melalui fintech menjadi salah satu strategi untuk mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal, di antaranya melalui peningkatan kredit kepada UMKM, dengan memanfaatkan kemudahan aspek Teknologi Informasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, bank perlu memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, serta penilaian risiko yang memadai. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs