Komjen Pol Wahyu Widada Kabareskrim Polri menyebut pihaknya tengah memproses laporan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina yang melapor terkait dengan dugaan kesaksian palsu.
“Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu,” kata Komjen Pol. Wahyu dilansir dari Antara pada Senin (15/7/2024).
Ia mengungkapkan bahwa Keterangan yang telah dikumpulkan tersebut akan diverifikasi.
Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.
“Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. ‘Kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (10/7/2024) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.
Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh Dedi Mulyadi mantan Bupati Purwakarta serta organisasi Peradi.
Dedi menyebuttujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada 2016.
Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.
Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabean teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. (lta/saf/ipg)