Sabtu, 23 November 2024

Dokter Bimanesh Sutarjo Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh. Foto: dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Senin (17/7/2018), akan kembali menggelar sidang perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik, dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Mahfudin.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Dokter Bimanesh enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Faktor yang memberatkan tuntutan karena terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yakni Dokter Bimanesh dinilai sudah membuka peran pelaku lain (Fredrich Yunadi) dalam persidangan, serta banyak berjasa kepada masyarakat selama berpraktik sebagai dokter.

Lewat pledoi, dokter spesialis penyakit ginjal dan hipertensi itu merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa KPK.

Bimanesh mengklaim, keputusannya bersedia merawat Setya Novanto, Rabu (16/11/2017), murni menjalankan profesinya sebagai dokter yang harus menangani pasien tanpa melihat status dan latar belakangnya.

Dia juga mengatakan, Fredrich Yunadi yang waktu itu berperan sebagai pengacara Novanto, aktif menghalangi upaya Penyidik KPK waktu di RS Medika Permata Hijau.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, Rabu (10/1/2018), karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi sudah terbukti bersalah, dan dijatuhi tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang meminta hakim memvonis 12 tahun penjara plus denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs