Jumat, 22 November 2024

Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar di Kota Lama, Kendaraan Parkir Sembarangan Digembok

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dishub Surabaya saat melepas rantai gembok motor wisatawan Kota Lama dalam sosialisasi larangan parkir liar pada Sabtu (13/7/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali menangkap juru parkir (jukir) liar di area wisata Kota Lama. Selain itu, petugas juga menggembok kendaraan wisatawan yang diparkir sembarangan di bawah rambu larangan parkir.

Dalam pantauan suarasurabaya.net, puluhan sepeda motor di Jalan Kasuari dipasangi rantai dan gembok.

Total tiga jukir liar juga diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang digandeng Dishub Surabaya untuk sosialisasi pada malam ini.

Petugas Dishub saat mengamankan jukir liar di kawasan Kota Lama Surabaya, Sabtu (13/7/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, para jukir sebenarnya sudah ditindak 10 Juli lalu, namun mereka kembali mengulangi.

“Mereka kena tipiring, kalau berulah lagi ditangkap lagi,” katanya saat ditemui suarasurabaya.net di kawasan wisata Kota Lama Surabaya, Sabtu (13/7/2024) malam.

Dishub hanya memperbolehkan kantong parkir warga yang ada di dalam persil atau lahan, bukan di tepi jalan. Tarifnya bebas sesuai kehendak pemilik.

“Persil bisa menjadi kantong parkir. Pengenaan PAD-nya masuk ke pajak,” katanya lagi.

Sosialisasi penggembokan ini, lanjut Jeane, akan dilakukan setiap malam.

“(Pelepasan gemboknya) harus transfer ke nomor rekening kas daerah. Setelah itu, bukti transfer diberikan ke petugas, baru bisa dibuka (gemboknya). Kami tidak menerima uang tunai,” bebernya.

Dishub Surabaya saat melepas rantai gembok motor wisatawan Kota Lama dalam sosialisasi larangan parkir liar pada Sabtu (13/7/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sementara Hendyk Wahyu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya menjelaskan bahwa penggembokan itu mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2018.

Denda bagi kendaraan sepeda motor yang digembok per harinya Rp250 ribu. Sementara roda empat per harinya Rp450 ribu.

Belum ditentukan kapan masa sosialisasi ini berakhir dan denda benar-benar diterapkan. “Termasuk bikin jera pengendara juga,” tegasnya. (lta/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs