Sabtu, 23 November 2024

Dokter Bimanesh Merasa Jadi Korban Kesaksian Dokter dan Perawat RS Medika Permata Hijau

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wirawan Adnan pengacara mendampingi Dokter Bimanesh Sutarjo kliennya, usai vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Vonis tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, diterima dengan lapang dada oleh Dokter Bimanesh Sutarjo terdakwa perkara merintangi pengusutan korupsi proyek KTP Elektronik.

Menurutnya, vonis majelis hakim itu merupakan keputusan terbaik, walau pun di sisi lain, dia merasa hakim terpengaruh oleh keterangan beberapa orang dokter dan perawat yang bekerja di RS Medika Permata Hijau.

“Saya bisa terima (vonis hakim). Mungkin itu yang terbaik,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2018).

Dokter spesialis penyakit ginjal dan hipertensi itu menganggap, kesaksian Dokter Michael Chia Cahaya, Dokter Alia Shahab, Suster Nana Triatna dan Suster Indri Astuti, membuatnya harus mendekam di penjara.

Pada persidangan sebelumnya, Dokter Michael Chia Cahaya mengaku tidak mau membuat surat pengantar rawat inap dari IGD untuk Setya Novanto, karena curiga ada rekayasa.

Sedangkan Suster Indri Astuti dalam kesaksiannya mengatakan, banyak kejanggalan waktu merawat Setya Novanto. Antara lain, tidak ada luka serius seperti diungkapkan Fredrich Yunadi pengacara, dan ada permintaan Novanto supaya kepalanya diperban dan diberi obat merah.

Atas vonis bersalah yang diputuskan majelis hakim, Wirawan Adnan pengacara Dokter Bimanesh menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kami masih pikir-pikir. Tapi yang perlu dicermati, keputusan bersalah itu akibat dari kesaksian dokter Michael, dokter Alia, Suster Nana dan Indri,” katanya.

Seperti diketahui, siang hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dokter Bimanesh Sutarjo secara sah dan meyakinkan bersama-sama merintangi pengusutan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik.

Terdakwa dinilai punya peran bersama Fredrich Yunadi pengacara, menghalangi upaya penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Setya Novanto politisi Partai Golkar.

Sebelumnya, Rabu (10/1/2018), KPK menetapkan Dokter Bimanesh sebagai tersangka, karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.

Sesudah proses penyidikan, di pengadilan, dua orang itu didakwa memanipulasi data medis Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs