Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sanksi bagi para juru parkir (jukir) liar di Wisata Kota Lama.
Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, penertiban itu untuk menindak tegas jukir liar yang melanggar ketentuan.
“Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” kata Jeane, Jumat (12/7/2024).
Selain Zona Eropa Jalan Kasurari dan Jalan Elang, Dishub juga menindak jukir liar di Zona Arab Jalan Pegirian.
Total lima jukir liar disanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak punya izin.
“Kami bersama Sat Sabhara Polrestabes sudah menertibkan jukir liar di lima titik dan sudah dibawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar dan tidak ada izin parkir di lokasi titik tersebut, dan sebelumnya sudah ditertibkan namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Jeane.
Penertiban itu, lanjutnya, untuk menjadikan kawasan Kota Lama sebagai ikon wisata yang lebih baik lagi.
Dia memastikan kalau Pemkot Surabaya hanya menyediakan titik parkir resmi di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. Selain keduanya, tidak ada lagi titik parkir resmi untuk Kota Lama.
“Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama. Kita berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan Mancanegara,” tandasnya. (lta/bil/ipg)