Jumat, 22 November 2024

Mantan Manajer Fuji Artis Terancam 5 Tahun Penjara Karena Penggelapan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Batara Ageng (BA) mantan manajer artis Fujianti Utami Putri digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Foto: Antara

Batara Ageng (BA) mantan manajer Fujianti Utami Putri artis terancam hukuman lima tahun penjara terkait dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.

“Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara,” ucap AKP Tomi Kurniawan Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/7/2024) dilansir Antara.

Tomi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, BA menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.

“Benar, yang bersangkutan (BA) menyatakan bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi,” kata Tomi.

Adapun dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.

“Namun setelah ditunggu berapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan,” kata Tomi.

Tomi melanjutkan, kontrak Fuji dengan 20 agensi tersebut berawal dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022.

“Jadi, diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manajer dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022, telah terjadi kontrak kerja sama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau ‘endorsement’,” kata Tomi.

Adapun uang Rp1,3 miliar tersebut telah digunakan BA untuk membayar angsuran apartemen, mobil dan kebutuhan sehari-harinya.

Menindaklanjuti indikasi penggelapan dana tersebut, Fuji melapor ke kepolisian pada 7 September 2023 hingga kemudian polisi memanggil BA melalui undangan pemeriksaan.

“Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024, kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (BA) hadir langsung, kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap BA pada Sabtu 29 Juni 2024,” kata Tomi. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs