Jumat, 22 November 2024

Terbukti Korupsi di Kementan, Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo terdakwa kasus korupsi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024), di Gedung PN Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bekas Menteri Pertanian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berupa pemerasan kepada pejabat-pejabat di lingkungan Kementan.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, SYL juga harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebanyak Rp44,2 miliar, plus 30 ribu Dollar AS subsider empat tahun kurungan.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Rianto Adam Pontoh, dalam sidang yang berlangsung siang hari ini, Kamis (11/7/2024), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dan pidana denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit waktu memberikan keterangan di persidangan, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, serta menikmati hasil korupsi sebagai faktor memberatkan.

Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dan pernah mendapat penghargaan dari pemerintah.

SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sekadar informasi, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pidana 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementan rentang waktu 2020-2023, dan menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar.

Menurut jaksa, SYL memerintahkan Kasdi Subagyono Sekjen Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 selaku koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan.

Uang hasil pemerasan yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi SYL beserta anggota keluarganya.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs