Minggu, 24 November 2024

Syahrul Yasin Limpo Hadapi Vonis Hakim dalam Kasus Korupsi di Kementan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019–2023 berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Antara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019–2023 berjalan ke luar ruang sidang saat sidang pemeriksaan saksi diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (11/7/2024), mengagendakan sidang perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), dengan tiga orang terdakwa.

Masing-masing, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bekas Mentan, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Agenda sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Rianto Adam Pontoh adalah pembacaan putusan majelis hakim.

Sidang terjadwal mulai pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan SYL bersama dua orang anak buahnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagai hukumannya, jaksa menuntut supaya terdakwa mendekam di penjara selama 12 tahun plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, SYL juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp44,2 miliar ditambah 30 ribu Dollar Amerika Serikat, dikurangi jumlah uang yang disita dan dirampas.

Selanjutnya, jaksa menuntut Kasdi dan Hatta masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementan rentang waktu 2020-2023, serta menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar.

Menurut jaksa, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

Uang yang terkumpul lalu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL beserta anggota keluarganya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs