KPK menyegel ruang kerja Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Senin (16/7/2018) di lantai 11 Gedung Nusantara 1 Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.
Penyegelan dilakukan setelah Eni tiga hari ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana PLTU Riau I.
KPK menyegel hari ini karena, pada Sabtu dan Minggu kemarin merupakan hari libur.
“MKD DPR RI telah menerima pemberitahuan sebelum penyegelan dilakukan pada dua hari lalu dari pihak KPK,” tegas Sufmi Dasco Ahmad Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Menurut Dasco yang juga Wakil Ketua Umum partai Gerindra itu, soal penyegelan dan penggeledahan sudah sesuai UU dan prosedur KPK, sehingga DPR tidak bisa mencegah, apalagi mempersulit.
“Penggeledahan mungkin tahap berikutnya,” jelas anggota Komisi III DPR itu.
Sekadar diketahui, Eni Maulani Saragih ditangkap KPK di kediaman Idrus Marham Menteri Sosial pada Jumat (13/7/2018) sore. Eni diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp4,8 miliar, yang dilakukan tiga tahap sejak Desember 2017 lalu.
Eni menerima suap dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan Rp500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp500 juta.(faz/iss/ipg)