Jumat, 22 November 2024

Sistem OSS-RBA Permudah Pengusaha Mengurus Perizinan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Turro Wongkaren (dua dari kiri) Peneliti Senior Lembaga Demografi FEB UI dalam Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 " Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA" di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasil penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dengan dukungan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa sistem perizinan usaha yang baru mempermudah para pengusaha yang ingin mengurus perizinan.

Sistem perizinan yang baru ini adalah OSS-RBA ( Online Single Submission-Risk Based Approach) sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM nomor 1342/A.1/2021.

Hal ini disampaikan Turro Wongkaren Peneliti Senior Lembaga Demografi FEB UI dalam Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 ” Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA” di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).

“Sistem OSS-RBA mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan. Persentase pelaku usaha yang mendaftarkan diri melalui website meningkat dari 26,42% menjadi 30,48% dan pengurusan dengan bantuan pihak ketiga menurun,” kata Turro.

Kata dia, pemerintah berkomitmen meningkatkan pelayanan perizinan usaha melalui penetapan undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang cipta kerja.

“Dalam kaitan ini terjadi perubahan mendasar dalam birokrasi perizinan usaha yang sebelumnya berbasis izin bagi semua kegiatan usaha berubah menjadi berbasis risiko,” jelasnya.

Menurut Turro, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi 4 kategori, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Oleh sebab itu sejak tanggal 2 Juli 2021 perizinan usaha yang terintegrasi elektronik tidak lagi dikelola melalui sistem OSS konvensional, melainkan melalui sistem OSS-RBA.

Turro menjelaskan, mayoritas dari mereka yang pernah mengurus izin usaha setuju bahwa kanal pendaftaran mudah diakses, informasi pendaftaran mudah dimengerti, persyaratan tidak memberatkan, waktu yang dibutuhkan relatif singkat dan pengurusan melalui OSS mudah.

Namun demikian, lanjut Turro, penelitian juga menemukan beberapa hal yang masih dapat disempurnakan, di antaranya perlunya penggalakan sosialisasi dan penjelasan konsep perizinan berusaha berbasis OSS-RBA. Mengingat, masih terdapat pelaku usaha yang belum mendapatkan sosialisasi OSS-RBA secara optimal.

“Masih ada beberapa masalah khususnya menyangkut sosialisasi dan isu persyaratan tambahan yang kurang jelas serta isu-isu teknis seperti jaringan online,” kata dia.

Turro mengatakan, usulan untuk meningkatkan pelayanan terbagi menjadi dua, yakni sosialisasi jemput bola dengan melibatkan dinas terkait di daerah untuk menjangkau pelaku yang belum pernah mengurus perizinan. Kemudian pembuatan panduan rinci dan lengkap tetapi menggunakan bahasa yang sederhana melalui video dan diseminasi melalui berbagai kanal social media. (faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs