Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak langsung memblokir warga yang Kartu Keluarganya (KK) terancam terblokir dan belum klarifikasi hingga batas akhir 1 Agustus 2024.
Menurutnya, Pemkot Surabaya harus jemput bola mendatangi warga yang belum melakukan klarifikasi.
“Tanggal 1 Agustus itu jangan harga mati. Sampai mengusulkan blokir (KK) itu harus dipastikan warga yang tidak diketahui kejelasannya,” kata Reni, Rabu (10/7/2024).
Dia menegaskan, administrasi kependudukan adalah hak warga yang dijamin undang-undang jadi harus dipenuhi pemerintah.
“Pemda punya kewenangan itu, hanya memang penetapan status dan sebagainya Kemendagri yang punya kewenangan memblokir,” imbuhnya.
Pengumuman daftar KK terancam diusulkan pemblokiran jika tidak klarifikasi, lanjut Reni, justru menimbulkan kekhawatiran baru.
“Informasi KK ini diblokir jangan dikedepankan, pemkot mau ngapain itu yang harus tersampaikan,” tambahnya.
Pemkot harus memastikan hak administrasi masyarakat terjamin, artinya tidak akan terganggu pelayanan kesehatan dan lainnya hanya karena belum konfirmasi KK yang terancam terblokir.
Legislator dari PKS itu menyatakan siap menerima aduan warga Surabaya yang KK-nya terblokir. Dia pun mendorong kelurahan punya desk pengaduan.
“Merapikan data perlu karena dengan adanya data akurat maka akan dibutuhkan pemerintah di dalam membuat kebijakan intervensi program kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya minta puluhan ribu Kartu Keluarga (KK) yang masuk usulan dinonaktifkan, segera klarifikasi sebelum 1 Agustus 2024.
Eddy Christijanto Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menyebut klarifikasi itu untuk mengetahui keberadaan dan penyebab KK warga masuk usulan dinonaktifkan.
Total ada 42.804 KK terdiri dari 97.408 jiwa yang masuk usulan nonaktif. Baru 4.646 di antaranya yang mengklarifikasi. (ADV/lta/rid)