Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027.
Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, Keppres Nomor 73 P sudah diteken Presiden, hari Selasa tanggal 9 Juli 2024.
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
Putusan itu dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP, Rabu (3/7/2024), dalam sidang yang berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta.
DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan menggunakan relasi kuasa dan memanfaatkan fasilitas jabatan Ketua KPU RI, untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, mulai Agustus 2023 sampai Maret 2024.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi Presiden melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari terhitung dari tanggal putusan dibacakan.
Terkait pemecatan Hasyim, Pemerintah dan DPR yakin itu tidak akan menggangu pelaksanaan Pilkada 2024.
Karena, ada mekanisme pergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan Anggota KPU RI, dan teknis pelaksanaan Pilkada sudah terjadwal.
Sekadar informasi, Pilkada 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak terjadwal hari Rabu, 27 November 2024.(rid)