Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta agar putusan praperadilan Pegi Setiawan jadi pembelajaran bagi Polri, khususnya penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali,” kata Habiburokhman dilansir dari Antara pada Selasa (9/7/2024).
Menurut Habiburokhman, penetapan tersangka pada Pegi Setiawan yang tidak sah berdasar putusan praperadilan itu, diharapkan tidak kembali terulang di Polri.
Dia mengatakan, Komisi III DPR RI pun menghormati putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung atas Pegi Setiawan.
“Jangan sampai hal itu berdampak buruk kepada citra institusi kepolisian di mata masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman hakim tunggal dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. (ant/kir/saf/ipg)