Sabtu, 23 November 2024

KPU Kaji Opsi Membuka Kembali Pencalonan Independen di Pilkada 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Idham Holik anggota KPU RI menyebut pihaknya bersiap untuk menyongsong pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Foto: KPU RI

KPU RI mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan (independen) menjelang Pilkada 2024.

Sebagai informasi, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada bulan Mei lalu dan verifikasi masih berlangsung saat ini.

“Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8—12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata Idham Holik anggota KPU RI dilansir dari Antara pada Senin (8/7/2024).

Idham menyampaikan, hal itu karena Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah.

Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada tanggal 1 Januari 2025.

Terkait dengan putusan MA itu, kata dia, peminat jalur nonpartai yang awalnya tidak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal bisa mendaftarkan diri.

Hingga sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak calon kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres).

Di sisi lain, dalam simulasi yang disusun KPU, calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses sembari KPU membuka pendaftaran kembali untuk calon lain yang barangkali berminat maju jalur nonpartai.

Menurut dia, perbedaannya terletak pada tahapan yang dikaji akan kembali dibuka ini bakal berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari, karena mepetnya waktu.

Sementara itu, calon nonpartai yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Sebagai perbandingan, lanjut dia, calon nonpartai yang mendaftar pada bulan Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU. Pada pendaftaran kali ini, calon nonpartai hanya punya 4 hari.

Pada bulan Mei lalu, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan calon nonpartai. Namun, kali ini cuma 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Ditegaskan oleh Idham bahwa simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat sebelum dapat ditetapkan menjadi kebijakan dan jadwal resmi. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs