Jumat, 22 November 2024

Kompolnas Sebut Putusan Pegi Harus Menjadi Evaluasi Bagi Polda Jabar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Istimewa

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jawa Barat (Jabar).

“Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan,” kata Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dilansir Antara, Senin (8/7/2024).

Benny menilai, penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan.

“Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya,” tuturnya.

Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan,” ujar Benny.

Lebih lanjut, ia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung.

“Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,” kata Jules. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs